"Kenapa tidak dibuka seterangnya saja, terlihat bila Menkes, BP POM dan IPB jadi humasnya produsen susu. Mereka sepertinya melindungi para produsen susu, kalau tidak kenapa tidak diumumkan," ujar Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Aris Merdeka Sirait saat berbincang dengan detikcom, Jumat (11/2/2011) malam.
Menurut Arist, Menkes telah melakukan pembohongan publik karena tidak segera membuka nama-nama susu berbakteri tersebut. Sikap Menkes tersebut juga bisa menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Penelitiannya IPB itukan tahun 2003 sampai 2006, nah di tahun itu tentu banyak anak dibawah satu tahun yang mengkonsumsi susu formula. Karena bakteri itu berbahaya dan dapat merusak jaringan otak seharusnya dibuka," terangnya.
Polemik ini bermula ketika ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006. Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud.
Menkes pun digugat di PN Jakarta Pusat untuk mengumumkan susu yang mengandung bakteri tersebut. Bahkan putusan di tingkat Kasasi telah memerintahkan agar Kementerian Kesehatan segera mengumumkan susu yang mengadung bakteri tersebut. Dengan alasan belum menerima salinan surat putusan kasasi MA terkait susu Formula, Menkes, BPOM dan IPB hingga kini belum mengumumkan permohonan penggugat, David Tobing itu.
"Putusan itu yang penting isinya, kita tidak usah terjebak dengan administrasi. Kalau memang ada iktikad baik, tanpa diberi salinan, pasti akan diumumkan, karena itu sudah di publis media. Tapi inikan terkesan melindungi para produsen susu," imbuh Aris.
0 komentar